Konten Pornografi Tak Bisa Diakses Mulai 10 Agustus  

  • Rabu, 08 Agustus 2018 - 22:47:59 WIB | Di Baca : 1412 Kali


SeRiau - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pada tanggal 10 Agustus 2018 seluruh konten pornografi tidak akan bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet nasional. Hal ini karena akan diterapkannya mode aman atau 'safe mode' pada mesin pencari di Internet. 

"Di Google Amerika Serikat, ada fitur 'safe search', kalau diaktifkan tidak bisa mengakses ke situs berbau pornografi dan saudara-saudaranya. Nanti maksimal 10 Agustus di Indonesia juga tidak akan bisa lagi," ujar Rudiantara dalam acara Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) dan Politisasi Agama 2017 yang diselenggarakan Wahid Foundation di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (8/8).

Rudiantara mengatakan Kementerian Kominfo perlu melakukan penindakan dari sisi hilir dengan pemblokiran akses ke situs pornografi untuk melindungi anak-anak bangsa. 

"Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," kata Rudiantara. 

Selain penindakan di sisi hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan pendekatan di sisi hulu dengan meningkatkan literasi penggunaan medsos.

Rudiantara berharap lembaga seperti Wahid Foundation dapat membantu pemerintah dalam menyisir konten-konten tidak baik. Dengan demikian, pemblokiran konten terkait pornorgrafi dapat dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, pihak Kominfo telah meminta operator telekomunikasi serta Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk melakukan pemblokiran terhadap gambar porno di mesin pencarian berbagai platform internet.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya sudah melakukan uji coba untuk menerapkan fitur safe search. 
Apa yang dilakukan Kominfo dalam memblokir konten-konten pornografi di internet ini diklaim mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga memiliki aturan yang jelas dan berlandasan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar